Menurutnya, dugaan perbuatan tak senonoh tersebut masuk dalam kategori pelanggaran disiplin terkait kewajiban dan larangan yang tertuang dalam Kontrak Perjanjian Kerja PPPK, khususnya Pasal 5 tentang Disiplin.
"Dalam Pasal 5 ayat 2 kewajiban huruf f disebutkan mengenai kewajiban menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun di luar kedinasan. Serta ayat 3 huruf a tentang kewajiban menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat ASN," jelas Ganjar.
"Adapun ancaman sanksi pelanggaran di kontrak perjanjian kerja tersebut yaitu sanksi berat berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja," tegasnya.
Kasus ini mencuat usai seorang suami berinisial LR (30), warga Kalibunder yang bekerja di Tangerang, mendapati video asusila sang istri berinisial B bersama S pada 24 Juli 2026 lalu. Ironisnya, S diketahui masih memiliki hubungan kerabat dekat dengan istri LR.