"Sorenya kami bawa ke Kejagung untuk proses pemeriksaan dan pengamanan lebih lanjut, mengingat yang bersangkutan menduduki jabatan administrator," ujar Sugeng.

Sugeng mengungkapkan penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan perbuatan tercela serta penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum bersangkutan.

Kendati demikian, pihak Kejati Sultra belum mengumumkan identitas pejabat maupun rincian perkara hukum yang menyeret oknum kepala kejaksaan negeri tersebut.