Aguk menjelaskan, dari hasil penyidikan, tindakan yang dilakukan oleh tersangka murni merupakan bentuk tindakan premanisme dengan memanfaatkan statusnya sebagai insan pers. Pelaku kerap memaksa meminta jatah uang bulanan kepada pihak sekolah dan mengancam akan membuat pemberitaan negatif jika permintaannya tidak dituruti.
"Motifnya premanisme berkedok pers. Meminta uang jatah bulanan, karena nggak dikasih marah-marah dan mengancam akan menaikkan berita temuan-temuan dia," tegas Aguk.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 483 KUHP dan Pasal 448 KUHP juncto Pasal 126 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.