Tak hanya itu, para pelaku melakukan modus menempelkan merek pada oli bekas. Mereka mencetak tulisan dan logo persis seperti merek asli produk untuk mengelabui konsumen.
"Sehingga inilah yang dimanfaatkan, kemudian dicetak seakan-akan itu adalah oli resmi dari Pertamina. Ya, drumnya, kemudian cetakan tutupnya seakan-akan itu resmi dari Pertamina dan dijual kepada konsumen dengan harga seperti oli resmi, oli baru dari Pertamina. Jadi inilah yang menjadi modus mereka melakukan tindak pidana tersebut," ungkapnya.
Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya oli bekas dalam drum hingga bahan oplosannya.