NADIKABAR.COM — Ombudsman RI mendukung penerapan wajib halal pada Oktober 2026 yang dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai bagian dari pemenuhan hak publik, sekaligus bentuk kehadiran negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami sudah menyatakan bahwa program BPJPH merupakan program prioritas Presiden di bidang syariah dan halal, itu komitmen dan konsisten bahwa wajib halal tetap (dilaksanakan) pada waktunya yang telah ditetapkan,” kata Ketua Ombudsman RI Nuzron Joher di Jakarta, Kamis.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan pihaknya mendorong pencegahan mal administrasi melalui pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di BPJPH.

Anggota Ombudsman RI sekaligus Koordinator Bidang Keagamaan Maneger Nasution menegaskan wajib halal merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bagian dari pemenuhan hak publik.