Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Ombudman: Wajib halal itu hak publik, dapatkan pelayanan halal
Ombudsman RI mendukung penerapan wajib halal pada Oktober 2026 yang dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai bagian dari pemenuhan hak pub
Redaksi NadiKabar
β
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 8 Oktober 2026 pukul 15:33 WIB
• β± 2 menit baca
βKarena itu, kami sangat terbuka terhadap upaya perbaikan pelayanan,β sambungnya.
Ia menegaskan BPJPH dan Ombudsman akan terus memperkuat kolaborasi untuk memastikan implementasi kewajiban sertifikasi halal berjalan sesuai ketentuan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, responsif, dan berkualitas.
βKami juga menekankan pentingnya pengawasan yang tidak hanya bersifat korektif, tetapi juga preventif, sehingga potensi mal administrasi dapat dicegah sejak awal,β kata Haikal Hasan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.