NADIKABAR.COM β Ombudsman RI mendorong pemerintah daerah memperkuat kapasitas kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk mempercepat penanganan bencana.
βSelama ini penanganan bencana berada di bawah koordinasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Namun, pelaksanaan koordinasi di lapangan tidak mudah karena banyak pihak terlibat, tetapi belum tentu dapat bekerja sama dengan baik,β kata Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers hasil pemantauan pelayanan publik terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu.
Robert mengatakan hasil pemantauan di sembilan provinsi menunjukkan sebagian pemerintah daerah masih memiliki kapasitas terbatas dalam merespons bencana dan cenderung menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada instansi pusat, seperti BNPB.
Kondisi tersebut berpotensi memperlambat penanganan bencana di daerah karena koordinasi antarlembaga belum berjalan efektif.
Untuk mengatasi persoalan itu, Ombudsman RI merekomendasikan tiga langkah strategis dalam memperbaiki tata kelola kelembagaan penanggulangan bencana.