β€œSelama ini antara dua instansi ini, BNPB di pusat dan BPBD di daerah, belum terhubung dengan baik. Keduanya memang berada pada ranah berbeda karena BNPB merupakan instansi pusat, sedangkan BPBD berada di bawah pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia berharap penguatan kelembagaan dan perbaikan koordinasi dapat meningkatkan kesiapan pemerintah dalam menghadapi situasi darurat serta memastikan perlindungan masyarakat di berbagai daerah.

Sebelumnya, Ombudsman RI memaparkan hasil pemantauan awal dampak karhutla terhadap pelayanan publik di sembilan provinsi, yakni Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, dan Maluku Utara.

Dalam pemantauan tersebut, Ombudsman mengkaji enam aspek utama, meliputi perlindungan kesehatan masyarakat, keselamatan dan kesiapsiagaan darurat, ketersediaan air bersih dan kebutuhan dasar, keberlangsungan informasi publik, kanal pengaduan, koordinasi sumber daya, serta akuntabilitas penanganan.