NADIKABAR.COM β€” Ombudsman RI mendorong pemerintah daerah memperkuat kapasitas kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk mempercepat penanganan bencana.

β€œSelama ini penanganan bencana berada di bawah koordinasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Namun, pelaksanaan koordinasi di lapangan tidak mudah karena banyak pihak terlibat, tetapi belum tentu dapat bekerja sama dengan baik,” kata Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers hasil pemantauan pelayanan publik terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu.

Robert mengatakan hasil pemantauan di sembilan provinsi menunjukkan sebagian pemerintah daerah masih memiliki kapasitas terbatas dalam merespons bencana dan cenderung menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada instansi pusat, seperti BNPB.

Kondisi tersebut berpotensi memperlambat penanganan bencana di daerah karena koordinasi antarlembaga belum berjalan efektif.

Untuk mengatasi persoalan itu, Ombudsman RI merekomendasikan tiga langkah strategis dalam memperbaiki tata kelola kelembagaan penanggulangan bencana.

Pertama, pemerintah daerah perlu memperkuat kelembagaan BPBD dan memastikan lembaga tersebut dipimpin pejabat definitif yang tidak merangkap jabatan di instansi lain.

Kedua, pemerintah daerah perlu mengalokasikan anggaran khusus yang memadai untuk penanganan bencana dan mendukung operasional BPBD.

Ketiga, diperlukan integrasi fungsi yang lebih erat antara BNPB sebagai lembaga pemerintah pusat dan BPBD sebagai perangkat daerah.

Robert menilai belum adanya instansi vertikal BNPB di daerah menuntut pola kerja sama yang lebih terintegrasi antara kedua lembaga tersebut.

Menurut dia, koordinasi yang selaras diperlukan agar BNPB dan BPBD dapat menjalankan fungsi pelayanan publik serta perlindungan masyarakat secara efektif.

β€œSelama ini antara dua instansi ini, BNPB di pusat dan BPBD di daerah, belum terhubung dengan baik. Keduanya memang berada pada ranah berbeda karena BNPB merupakan instansi pusat, sedangkan BPBD berada di bawah pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia berharap penguatan kelembagaan dan perbaikan koordinasi dapat meningkatkan kesiapan pemerintah dalam menghadapi situasi darurat serta memastikan perlindungan masyarakat di berbagai daerah.

Sebelumnya, Ombudsman RI memaparkan hasil pemantauan awal dampak karhutla terhadap pelayanan publik di sembilan provinsi, yakni Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, dan Maluku Utara.

Dalam pemantauan tersebut, Ombudsman mengkaji enam aspek utama, meliputi perlindungan kesehatan masyarakat, keselamatan dan kesiapsiagaan darurat, ketersediaan air bersih dan kebutuhan dasar, keberlangsungan informasi publik, kanal pengaduan, koordinasi sumber daya, serta akuntabilitas penanganan.