Nuzran menjelaskan Ombudsman RI memiliki 34 kantor perwakilan yang dapat menunjang pelaksanaan pengawasan tata kelola MBG di seluruh Indonesia.

Ia juga menyampaikan pada tahun 2025, Ombudsman RI telah menyampaikan hasil kajian dalam bentuk saran perbaikan.

"Kami tidak menutup mata atas kejadian sebelumnya dan telah menyampaikan laporan yang masuk dari 34 provinsi," tuturnya.

Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menambahkan bahwa meskipun MBG merupakan kebijakan baru yang masih memerlukan berbagai pembenahan, penyelenggara tidak boleh permisif terhadap penyimpangan tata kelola.

Oleh karenanya, ORI membuka ruang korektif melalui Saran Perbaikan yang telah disampaikan.