NADIKABAR.COM — Ombudsman RI mengingatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) agar setiap penggunaan kewenangan, termasuk penggeledahan, dapat dijalankan secara patut, proporsional, menghormati hak asasi manusia (HAM), dan memberi perlindungan khusus bagi anak.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan mengatakan pengingat tersebut menyusul penggeledahan sebuah pondok pesantren putri di Desa Laban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (27/10) dini hari.

"Menurut informasi, penggeledahan terkait penyidikan pembakaran sebuah warung makan di Kecamatan Grogol itu kini ramai diperbincangkan publik," kata Syafrida dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Dia menghormati langkah kepolisian mengusut tuntas pembakaran warung tersebut. Menindak pelaku kekerasan,m merupakan bagian dari tugas memberi rasa aman kepada warga.

Namun, Syafrida menegaskan kewenangan yang sah tetap harus dijalankan dengan cara yang patut lantaran izin penggeledahan dari pengadilan bukan merupakan izin untuk bertindak tanpa batas.

Ombudsman mengingatkan Polri untuk melakukan evaluasi terhadap tindakan yang dilakukan menjelang subuh di asrama anak perempuan dan melibatkan personel bersenjata.

Dia menegaskan bahwa setiap pejabat Polri bertindak berdasarkan norma hukum dengan mengindahkan norma agama, kesopanan, dan kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

"Penggeledahan harus dilakukan secara teliti, sopan, etis, dan simpatik, serta melarang sikap arogan dan tindakan yang tidak menghargai harkat dan martabat orang yang digeledah," katanya.

Ombudsman menambahkan peristiwa tersebut menyangkut hak asasi manusia. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menjamin hak setiap orang atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan, atas kehormatan dan martabat, serta atas harta benda yang di bawah kekuasaannya (Pasal 28G ayat (1), sekaligus hak setiap anak atas perlindungan dari kekerasan (Pasal 28B ayat (2).