Selain itu, dia menambahkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menegaskan bahwa kelompok rentan, termasuk anak, berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih.
Penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, kata dia, bukan merupakan dua hal yang saling meniadakan.
"Justru di hadapan anak-anak yang tidak terbukti bersalah, komitmen aparat terhadap hak asasi manusia sedang diuji," jelas Syafrida.
Ombudsman berpandangan status saksi yang disandang para santriwati justru menuntut perlindungan lebih.
Dia menekankan bahwa UU Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan setiap anak saksi didampingi orang tua, orang yang dipercayainya, atau pekerja sosial dalam setiap tingkat pemeriksaan.
Syafrida menuturkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru juga menjamin saksi bebas dari intimidasi dan menjamin perempuan didampingi pada setiap tahap pemeriksaan.
"Dibangunkan dini hari oleh aparat bersenjata dapat meninggalkan trauma yang panjang bagi anak dan hal itu semestinya sudah dipertimbangkan sejak operasi direncanakan," kata Syafrida.
ORI turut meminta aparat menjaga asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta menahan diri dari pernyataan yang dapat membangun kesan bersalah terhadap lembaga pendidikan dan para penghuninya.
Menurutnya, garis polisi bisa dilepas dalam dua hari, tetapi cap yang telanjur viral jauh lebih sulit dihapus. Kejelasan informasi dan pemulihan nama baik merupakan bagian dari tanggung jawab penegak hukum.