Atas dasar itu, Ombudsman RI meminta kepolisian, khususnya Polda Jawa Tengah, untuk melakukan evaluasi secara internal cara pelaksanaan penggeledahan dan pemeriksaan, termasuk dugaan penodongan senjata dan perlakuan terhadap anak, serta menyampaikan hasilnya secara terbuka.

Kemudian, menjelaskan kepada publik dasar hukum penggeledahan, status para saksi, dan kaitan pesantren dengan perkara serta segera mengembalikan barang yang tidak berkaitan dengan perkara, terutama tabungan dan barang pribadi santri, serta menyerahkan salinan berita acara penyitaan kepada pemiliknya sebagaimana diwajibkan KUHAP.

ORI juga mengimbau Polda Jawa Tengah memastikan pemulihan psikososial bagi santriwati dan anak-anak yang terdampak bersama lembaga layanan perlindungan perempuan dan anak serta menegaskan pedoman tindakan kepolisian di tempat anak tinggal dan belajar, seperti asrama, pesantren, dan panti, termasuk pelibatan polisi wanita sejak awal dan kesempatan bagi penghuni untuk berpakaian layak, agar kejadian serupa tidak terulang.

Ombudsman menyatakan berbagai langkah tersebut sejalan dengan doktrin Polisi Bersama Masyarakat yang diusung Kapolri, termasuk komitmen melindungi kelompok rentan dalam 100 hari pertama masa jabatannya.

Syafrida mengatakan Kapolri pernah menyebut kritik yang berbasis fakta sebagai sistem peringatan dini.

"Pengingat ini kami sampaikan dalam semangat yang sama, agar kepercayaan publik yang sedang tumbuh tidak tergerus oleh cara bertindak yang keliru," ujar Syafrida menambahkan.

Di sisi lain, Ombudsman RI akan meminta Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah untuk memantau perkembangan peristiwa itu.

Apabila ditemukan indikasi malaadministrasi, Ombudsman dapat menindaklanjutinya sesuai kewenangan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, termasuk melalui investigasi atas prakarsa sendiri.

Masyarakat, termasuk wali santri dan pengelola pesantren, yang merasa dirugikan oleh tindakan aparat dapat menyampaikan laporan secara langsung ke kantor Ombudsman RI atau Perwakilan terdekat, maupun melalui kanal pengaduan resmi di laman www.ombudsman.go.id.