NADIKABAR.COM — Robohnya Jembatan Gantung Pongpet di Desa Margacinta, Kabupaten Pangandaran, sesaat setelah diresmikan pada Minggu (30/8/2026), mendapat sorotan dari Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat.

Bagi Ombudsman, peristiwa tersebut tidak seharusnya hanya berhenti pada perdebatan mengenai jumlah orang yang melintas di atas jembatan sebelum akhirnya roboh. Ada persoalan yang dinilai lebih mendasar dan perlu dijawab, yaitu siapa yang memastikan jembatan itu aman dan layak digunakan masyarakat?

Pertanyaan itu menjadi titik perhatian Ombudsman Jabar dalam melihat peristiwa yang mengundang perhatian publik tersebut. Sebab, keselamatan masyarakat seharusnya sudah menjadi bagian dari proses sejak sebelum sebuah fasilitas dibuka dan digunakan.

"Jangan sampai peristiwa ini hanya berhenti pada kesimpulan bahwa jembatan roboh karena kelebihan kapasitas. Kalau memang demikian, pertanyaan berikutnya justru menjadi lebih penting, apakah sejak awal kapasitas jembatan telah diketahui, disosialisasikan dan dikendalikan penggunaannya? Dan siapa yang memastikan masyarakat dapat menggunakan jembatan tersebut secara aman?," kata Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Jabar, Fitry Agustine dalam keterangannya, Kamis (3/9/2026).

Fitry menilai, peristiwa robohnya Jembatan Pongpet perlu dilihat secara menyeluruh. Bukan hanya soal apa yang terjadi ketika jembatan dipadati masyarakat, tetapi juga seluruh proses sebelum jembatan tersebut diresmikan dan dibuka untuk umum.

Berdasarkan informasi yang berkembang, Jembatan Gantung Pongpet merupakan bagian dari pembangunan Jembatan Perintis Garuda Merah Putih yang melibatkan Kodim 0625/Pangandaran bersama unsur TNI Angkatan Darat.