Karena itu, Ombudsman memandang perlu ada kejelasan mengenai status pembangunan, sumber pembiayaan, hingga pembagian peran dan tanggung jawab seluruh pihak yang terlibat.
"Ketika sebuah fasilitas dibangun untuk digunakan masyarakat, harus jelas rantai tanggung jawabnya. Siapa yang merencanakan, siapa yang melaksanakan, siapa yang mengawasi, siapa yang melakukan pemeriksaan teknis dan siapa yang menyatakan fasilitas tersebut layak digunakan. Jangan sampai semua pihak hadir pada saat peresmian, tetapi tidak jelas siapa yang bertanggung jawab memastikan keselamatannya," tegas Fitry.
Menurut Ombudsman Jabar, selesainya pembangunan sebuah jembatan secara fisik tidak serta-merta berarti fasilitas tersebut sudah siap digunakan masyarakat.
Ada sejumlah tahapan yang harus dipastikan, mulai dari pengawasan pembangunan, pemeriksaan kondisi teknis, kapasitas dan daya dukung jembatan, prosedur keselamatan, hingga mekanisme pengendalian penggunaan fasilitas tersebut.
Dalam perspektif pelayanan publik, masyarakat berhak mendapatkan fasilitas yang aman dan layak. Karena itu, pembangunan infrastruktur tidak cukup hanya mengejar penyelesaian pekerjaan atau peresmian, tetapi harus memastikan keselamatan pengguna.