Ombudsman Jabar juga menyoroti proses perencanaan pembangunan Jembatan Pongpet, mulai dari bagaimana kebutuhan pembangunan diidentifikasi, koordinasi dengan pemerintah desa dan Pemerintah Kabupaten Pangandaran, hingga pola pengawasan dan pembagian tanggung jawab apabila pembangunan dilakukan melalui inisiatif atau program di luar mekanisme pembangunan pemerintah daerah.

"Ini bukan soal mencari siapa yang salah terlebih dahulu. Tetapi justru untuk memastikan apakah seluruh proses telah berjalan sebagaimana mestinya. Dari situ baru dapat dilihat, apakah terdapat persoalan dalam perencanaan, koordinasi, pengawasan, pemeriksaan kelayakan maupun pengendalian penggunaan fasilitas publik," jelas Fitry.

Bagi Ombudsman Jabar, robohnya Jembatan Pongpet harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh. Persoalannya bukan sekadar memperbaiki bagian jembatan yang rusak dan kemudian kembali membukanya untuk masyarakat.

Evaluasi perlu menyentuh seluruh proses, termasuk status dan sumber pembiayaan pembangunan, pembagian kewenangan dan tanggung jawab, proses pengawasan dan pemeriksaan teknis, kapasitas jembatan, prosedur keselamatan, hingga dasar yang digunakan untuk menyatakan jembatan layak digunakan.

"Jangan sampai kita hanya sibuk mencari penyebab setelah jembatan roboh, tetapi lupa menguji apakah sistem untuk memitigasi kejadian itu sebenarnya sudah bekerja sejak awal. Infrastruktur publik harus memberikan manfaat, tetapi manfaat itu tidak boleh dibayar dengan risiko terhadap keselamatan masyarakat," pungkas Fitry.