NADIKABAR.COM — Ombudsman RI mengkaji kembali tindak lanjut dugaan pungutan liar (pungli) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, termasuk kemungkinan menyampaikan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum melalui mekanisme rapat pleno pimpinan.

Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher mengatakan masukan dari pihak luar terkait dugaan pungli tersebut akan menjadi bahan pertimbangan Ombudsman sebelum menentukan langkah selanjutnya.

"Masukan-masukan itu akan menjadi bahan bagi kami, karena ini sudah berkaitan dengan pihak luar, makanya itu harus kami putuskan dalam rapat pleno, itu menjadi bahan," kata Nuzran di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Senin.

Ia mengatakan Ombudsman perlu memastikan setiap tindak lanjut terhadap temuan tersebut berjalan sesuai prosedur operasional standar (SOP) lembaga.

"Ya, kami akan mengkaji sekali lagi bahwa karena ini ada permintaan pihak luar, sementara internal berhubungan dengan temuan kita, tentu kami akan melihat nanti dari sisi prosedur SOP kami seperti apa. Tentu ini akan kami rapatkan di pleno pimpinan," ujar dia.