Pernyataan tersebut disampaikan Nuzran menanggapi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membuka ruang kepada Ombudsman untuk melaporkan dugaan pungli di Lapas Cibinong kepada KPK maupun aparat penegak hukum lainnya.
Nuzran menegaskan Ombudsman dalam menangani temuan tersebut berfokus pada fakta yang diperoleh melalui pengawasan. Adapun persoalan internal yang berkaitan dengan pejabat di lingkungan pemasyarakatan, kata dia, memiliki mekanisme tersendiri.
Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026.
Dalam inspeksi tersebut, Ombudsman menemukan fasilitas yang disebut berstandar apartemen di lingkungan lapas.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kemudian merespons temuan tersebut. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengunjungi Lapas Cibinong pada 25 September 2026.