NADIKABAR.COM — Ombudsman RI (ORI) mengungkapkan persoalan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) memiliki karakteristik yang berbeda antardaerah sehingga diperlukan evaluasi terhadap ketersediaan pasokan, ketepatan penyaluran, serta kesesuaian kuota dengan kebutuhan masyarakat.

Anggota Ombudsman RI Abdul Ghofar menuturkan temuan tersebut merupakan hasil pengawasan sementara yang dilakukan pada 17-18 Oktober 2026 berdasarkan data dan informasi yang dihimpun oleh 34 Kantor Perwakilan Ombudsman RI di daerah.

"Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Dinas ESDM, Pertamina Patra Niaga Regional, pengawas SPBU, masyarakat, para ahli, dan pihak terkait lainnya, terdapat sejumlah faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya antrean BBM," ucap Ghofar dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Dia menyampaikan faktor paling banyak teridentifikasi secara berurutan meliputi migrasi penggunaan BBM karena selisih harga antarjenis bahan bakar, hambatan distribusi, lonjakan permintaan, penyimpangan penggunaan BBM (penimbunan, praktik pelangsiran), keterbatasan kuota, panic buying, pembatasan pengisian, gangguan pelayanan, serta waktu khusus dalam pengisian BBM.

Menindaklanjuti persoalan antrean panjang dan kelangkaan BBM bersubsidi di sejumlah daerah, Ombudsman RI telah memanggil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Patra Niaga, serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), di Jakarta, Selasa (20/10).

Pemanggilan dilakukan untuk meminta keterangan atas sejumlah temuan sementara Ombudsman RI terkait penyediaan, pendistribusian, dan pengawasan BBM bersubsidi/kompensasi.

Ghofar menekankan persoalan antrean dan kelangkaan BBM perlu dilihat secara menyeluruh, tidak hanya dari aspek ketersediaan pasokan, tetapi juga dari sisi perencanaan kebutuhan, distribusi, dan pengawasan penyalurannya.

"Karena itu, diperlukan evaluasi secara menyeluruh agar persoalan serupa tidak terus berulang," ujarnya.

Adapun Ombudsman RI juga menemukan sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mengalami kekosongan stok BBM yang tersebar di enam provinsi.

Temuan terbanyak berada di Lampung dan Kalimantan Selatan, disusul Sumatera Barat, Aceh, Papua Pegunungan, dan Nusa Tenggara Timur.

Selain kekosongan stok, sambung dia, hasil pengawasan juga menunjukkan adanya antrean panjang di sejumlah SPBU yang tersebar di 17 provinsi.

Sebanyak 17 provinsi dimaksud, yakni Kalimantan Selatan, Lampung, Riau, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur, Bali, Sulawesi Barat, Bengkulu, Kalimantan Timur, Sumatera Barat, Jawa Barat, Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jambi, Nusa Tenggara Barat, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian khusus Ombudsman RI, yaitu gangguan pasokan BBM di Provinsi Bali pada pertengahan Oktober 2026.

Berdasarkan hasil pengawasan ORI, antrean panjang yang terjadi pada 12-15 Oktober 2026 berkaitan dengan kendala pasokan BBM melalui jalur laut, termasuk gangguan teknis pada jangkar kapal MT Prima XP yang mengakibatkan keterlambatan jadwal sandar sekitar 15,5 jam pada 12 Oktober 2026.

Dijelaskan bahwa kapal yang semula dijadwalkan bersandar pada pukul 06.30 WITA baru dapat bersandar pada pukul 22.00 WITA. Kondisi itu diperburuk oleh terbatasnya cadangan BBM di terminal distribusi, meningkatnya permintaan masyarakat, serta pembelian secara berlebihan akibat kepanikan (panic buying) menyusul beredarnya informasi mengenai kelangkaan BBM.

Ia membeberkan gangguan pasokan tersebut berdampak pada meningkatnya antrean kendaraan di sejumlah SPBU di Bali. Pada 14 Oktober 2026, antrean di wilayah Denpasar mencapai lebih dari 2 kilometer dengan waktu tunggu sekitar 4-6 jam.

Sehari kemudian, lanjut dia, antrean di wilayah Tabanan dan Gianyar bahkan mencapai lebih dari 3 km. Dalam periode tersebut, permintaan Pertalite di wilayah Denpasar dan Badung juga meningkat signifikan, dari sekitar 700 ribu liter menjadi 1,3 juta liter per hari.

"Lonjakan permintaan ini semakin menambah tekanan terhadap sistem distribusi yang tengah menghadapi keterbatasan pasokan," ucap Ghofar.

ORI juga menemukan adanya kesenjangan pengiriman BBM menjelang terjadinya kelangkaan. Berdasarkan data sampel pengiriman harian pada SPBU yang dipantau, pasokan Pertalite yang sebelumnya berjalan rutin sempat terhenti pada 9-10 Oktober 2026 dan kembali disalurkan secara terbatas pada 11-12 Oktober 2026.

Sementara itu, hasil penelusuran distribusi melalui Pelabuhan Benoa menunjukkan adanya jeda kedatangan kapal pengangkut BBM sebelum terjadinya kelangkaan.

Ia berpendapat kondisi tersebut memperlihatkan kerentanan sistem distribusi terhadap keterlambatan pengiriman, terutama apabila tidak didukung ketersediaan cadangan operasional yang memadai.

Ghofar mengatakan gangguan distribusi di Bali menjadi bahan evaluasi penting terhadap kesiapan sistem logistik dan pengelolaan cadangan BBM, khususnya di wilayah yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap pasokan melalui jalur laut.

Ditegaskan bahwa keterlambatan pengiriman melalui satu kapal tidak seharusnya langsung berdampak luas terhadap pelayanan kepada masyarakat.

"Karena itu, pengelolaan cadangan stok, kepastian jadwal pengiriman, dan kesiapan menghadapi gangguan distribusi perlu diperkuat," tutur dia.

Dirinya mengungkapkan persoalan lain yang turut menjadi perhatian ialah keterbatasan infrastruktur distribusi BBM melalui jalur laut, di mana dermaga di Pelabuhan Benoa masih digunakan bersama untuk mendukung berbagai kebutuhan logistik, termasuk pasokan bagi PLN dan avtur Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Di sisi lain, hasil pengawasan distribusi BBM menuju wilayah kepulauan, seperti Nusa Penida dan Lembongan, turut menunjukkan perlunya penguatan sistem pencatatan volume penyaluran agar proses distribusi dapat dipantau secara lebih akurat dan terintegrasi.