Dia mengatakan Ombudsman RI bukan merupakan regulator perizinan dan tidak menggantikan kewenangan instansi pemberi izin.

Pasalnya, kata dia, Ombudsman menjalankan mandat pengawasan eksternal secara independen sesuai undang-undang.

"Pengawasan yang efektif harus menghasilkan koreksi yang nyata dan mendorong perbaikan tata kelola," ucap dia.

Adapun dalam kesempatan tersebut, materi yang diberikan Radian bertajuk Kepastian Hukum dan Akuntabilitas Pelayanan Publik sebagai Fondasi Iklim Investasi yang Kondusif.