Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Ombudsman: Kepastian pelayanan perizinan dukung kemudahan berusaha
Anggota Ombudsman RI (ORI) Radian Syam menegaskan kepastian pelayanan perizinan mendukung kemudahan berusaha di Indonesia.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 29 Oktober 2026 pukul 12:27 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Dia mengatakan Ombudsman RI bukan merupakan regulator perizinan dan tidak menggantikan kewenangan instansi pemberi izin.
Pasalnya, kata dia, Ombudsman menjalankan mandat pengawasan eksternal secara independen sesuai undang-undang.
"Pengawasan yang efektif harus menghasilkan koreksi yang nyata dan mendorong perbaikan tata kelola," ucap dia.
Adapun dalam kesempatan tersebut, materi yang diberikan Radian bertajuk Kepastian Hukum dan Akuntabilitas Pelayanan Publik sebagai Fondasi Iklim Investasi yang Kondusif.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.