Rahmadi mengatakan terdapat tiga aspek yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, yakni kejelasan persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat, proses pelayanan yang berjalan sesuai prosedur, serta standar waktu penyelesaian yang terukur.
Ia menjelaskan malaadministrasi dapat bermula dari buruknya pelayanan publik yang tidak segera mendapatkan penanganan.
Menurutnya, keluhan masyarakat seharusnya menjadi dasar bagi penyelenggara layanan untuk melakukan perbaikan sebelum persoalan berkembang menjadi malaadministrasi.
"Ketika pelayanan publik buruk, maka ada komplain. Kemudian tidak diperbaiki, dibiarkan berlarut, maka dia menjadi malaadministrasi," ujarnya.