Dalam kegiatan yang diikuti oleh pejabat pimpinan tinggi pusat dan kepala unit pelaksana teknis (UPT) karantina tersebut, dirinya mengingatkan malaadministrasi yang terus dibiarkan dan tidak ditindaklanjuti berpotensi berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih serius, termasuk tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur-unsur pidana.

Untuk memastikan layanan bebas dari malaadministrasi, Rahmadi menekankan dua aspek penting, yakni etika aparatur dan mutu pekerjaan.

Ketika seorang aparatur sipil negara (ASN) memegang etik dan mutu pekerjaan, kata dia, maka tidak akan menjadi teguran atas pelayanan publik yang tidak baik dan dapat berujung malaadministrasi.

Pada akhir kegiatan, Rahmadi turut menjadi saksi dalam penandatanganan pencanangan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Tahun 2026 di lingkungan Badan Karantina Indonesia.