NADIKABAR.COM — Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona mengatakan kepastian standar pelayanan publik merupakan langkah utama mencegah malaadministrasi.
Dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarra, Sabtu, ia menjelaskan penerapan standar pelayanan secara konsisten dapat mencegah munculnya keluhan masyarakat.
"Salah satu bentuk malaadministrasi yang kerap ditemukan dalam pelayanan publik adalah penundaan berlarut, yakni ketika masyarakat tidak memperoleh layanan atau kepastian penyelesaian sesuai waktu yang telah ditetapkan," tutur Rahmadi.
Maka dari itu, dia menegaskan setiap penyelenggara pelayanan publik harus memastikan adanya kejelasan persyaratan, prosedur, serta jangka waktu penyelesaian layanan.
Hal tersebut juga telah ia tekankan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Karantina Indonesia Tahun 2026 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (15/10).
Rahmadi mengatakan terdapat tiga aspek yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, yakni kejelasan persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat, proses pelayanan yang berjalan sesuai prosedur, serta standar waktu penyelesaian yang terukur.
Ia menjelaskan malaadministrasi dapat bermula dari buruknya pelayanan publik yang tidak segera mendapatkan penanganan.
Menurutnya, keluhan masyarakat seharusnya menjadi dasar bagi penyelenggara layanan untuk melakukan perbaikan sebelum persoalan berkembang menjadi malaadministrasi.
"Ketika pelayanan publik buruk, maka ada komplain. Kemudian tidak diperbaiki, dibiarkan berlarut, maka dia menjadi malaadministrasi," ujarnya.
Dalam kegiatan yang diikuti oleh pejabat pimpinan tinggi pusat dan kepala unit pelaksana teknis (UPT) karantina tersebut, dirinya mengingatkan malaadministrasi yang terus dibiarkan dan tidak ditindaklanjuti berpotensi berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih serius, termasuk tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur-unsur pidana.
Untuk memastikan layanan bebas dari malaadministrasi, Rahmadi menekankan dua aspek penting, yakni etika aparatur dan mutu pekerjaan.
Ketika seorang aparatur sipil negara (ASN) memegang etik dan mutu pekerjaan, kata dia, maka tidak akan menjadi teguran atas pelayanan publik yang tidak baik dan dapat berujung malaadministrasi.
Pada akhir kegiatan, Rahmadi turut menjadi saksi dalam penandatanganan pencanangan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Tahun 2026 di lingkungan Badan Karantina Indonesia.