NADIKABAR.COM — Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona mengatakan kepastian standar pelayanan publik merupakan langkah utama mencegah malaadministrasi.

Dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarra, Sabtu, ia menjelaskan penerapan standar pelayanan secara konsisten dapat mencegah munculnya keluhan masyarakat.

"Salah satu bentuk malaadministrasi yang kerap ditemukan dalam pelayanan publik adalah penundaan berlarut, yakni ketika masyarakat tidak memperoleh layanan atau kepastian penyelesaian sesuai waktu yang telah ditetapkan," tutur Rahmadi.

Maka dari itu, dia menegaskan setiap penyelenggara pelayanan publik harus memastikan adanya kejelasan persyaratan, prosedur, serta jangka waktu penyelesaian layanan.

Hal tersebut juga telah ia tekankan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Karantina Indonesia Tahun 2026 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (15/10).