Nuzran berkata walaupun memiliki kewenangan yang berbeda, Ombudsman RI dan KIP memiliki tujuan yang sama, yakni memastikan hak masyarakat tidak berhenti di pintu prosedural.

"Karena setiap hari meminta penyelenggara layanan publik untuk terbuka, Ombudsman harus lebih dahulu memberi contoh," tuturnya.

Sekretaris Jenderal Ombudsman RI Suganda Pandapotan Pasaribu menyampaikan penyelenggaraan diskusi bertujuan untuk memperkuat pemahaman PPID dan Insan Ombudsman mengenai standar layanan informasi publik, pengelolaan keberatan, dan mekanisme penyelesaian sengketa informasi.

Ia juga menyoroti sengketa informasi yang senantiasa menjadi bagian nyata dari tugas PPDI.