NADIKABAR.COM — Ombudsman RI (ORI) menyebut keterbukaan informasi merupakan wujud penghormatan kepada masyarakat, akuntabilitas, dan integritas sehingga bukan hanya sekadar pemenuhan kewajiban administratif atau upaya mengejar predikat.
Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher menyatakan hak memperoleh informasi dijamin oleh Pasal 28F Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
"Informasi adalah pintu masuk pelayanan," kata Nuzran saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Atas catatan pengelolaan informasi di Ombudsman RI, Nuzran berpesan untuk memberikan perhatian pada beberapa hal, yaitu memutakhirkan daftar informasi publik dan laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pelayanan tepat waktu dan pendampingan pemohon informasi, menertibkan uji konsekuensi, serta menjadikan keberatan dan sengketa sebagai cermin untuk ditanggapi secara sungguh-sungguh.
Dalam rangka memperkuat pengelolaan informasi, baik di kantor pusat maupun perwakilan, Ombudsman RI telah menggelar Diskusi Keterbukaan Informasi dan Pelayanan Prima: Kolaborasi Pengawasan di Era Digital bersama Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) secara daring, Jumat (23/10).