"Untuk itu, pemahaman mengenai prosedur persidangan, kesiapan dokumen pembuktian, dan penerapan uji konsekuensi menjadi sangat penting," ucap Suganda.
Dalam diskusi, Komisioner KIP Rini Purwandari mengatakan keterbukaan informasi merupakan pilar utama dalam pemenuhan hak konstitusional warga negara seperti halnya pelayanan publik.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan salah satu pondasi pelayanan publik yang prima. Ombudsman RI sebagai pengawas memiliki standar moral dan operasional yang lebih tinggi untuk menjadi role model keterbukaan informasi.
"Sinergi KIP dan Ombudsman adalah kunci utama mewujudkan pemerintahan yang terbuka sekaligus akuntabel," ungkap Rini.