NADIKABAR.COM — Ombudsman RI (ORI) menyebut keterbukaan informasi merupakan wujud penghormatan kepada masyarakat, akuntabilitas, dan integritas sehingga bukan hanya sekadar pemenuhan kewajiban administratif atau upaya mengejar predikat.
Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher menyatakan hak memperoleh informasi dijamin oleh Pasal 28F Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
"Informasi adalah pintu masuk pelayanan," kata Nuzran saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Atas catatan pengelolaan informasi di Ombudsman RI, Nuzran berpesan untuk memberikan perhatian pada beberapa hal, yaitu memutakhirkan daftar informasi publik dan laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pelayanan tepat waktu dan pendampingan pemohon informasi, menertibkan uji konsekuensi, serta menjadikan keberatan dan sengketa sebagai cermin untuk ditanggapi secara sungguh-sungguh.
Dalam rangka memperkuat pengelolaan informasi, baik di kantor pusat maupun perwakilan, Ombudsman RI telah menggelar Diskusi Keterbukaan Informasi dan Pelayanan Prima: Kolaborasi Pengawasan di Era Digital bersama Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) secara daring, Jumat (23/10).
Nuzran berkata walaupun memiliki kewenangan yang berbeda, Ombudsman RI dan KIP memiliki tujuan yang sama, yakni memastikan hak masyarakat tidak berhenti di pintu prosedural.
"Karena setiap hari meminta penyelenggara layanan publik untuk terbuka, Ombudsman harus lebih dahulu memberi contoh," tuturnya.
Sekretaris Jenderal Ombudsman RI Suganda Pandapotan Pasaribu menyampaikan penyelenggaraan diskusi bertujuan untuk memperkuat pemahaman PPID dan Insan Ombudsman mengenai standar layanan informasi publik, pengelolaan keberatan, dan mekanisme penyelesaian sengketa informasi.
Ia juga menyoroti sengketa informasi yang senantiasa menjadi bagian nyata dari tugas PPDI.
"Untuk itu, pemahaman mengenai prosedur persidangan, kesiapan dokumen pembuktian, dan penerapan uji konsekuensi menjadi sangat penting," ucap Suganda.
Dalam diskusi, Komisioner KIP Rini Purwandari mengatakan keterbukaan informasi merupakan pilar utama dalam pemenuhan hak konstitusional warga negara seperti halnya pelayanan publik.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan salah satu pondasi pelayanan publik yang prima. Ombudsman RI sebagai pengawas memiliki standar moral dan operasional yang lebih tinggi untuk menjadi role model keterbukaan informasi.
"Sinergi KIP dan Ombudsman adalah kunci utama mewujudkan pemerintahan yang terbuka sekaligus akuntabel," ungkap Rini.