NADIKABAR.COM — Ombudsman RI meminta langkah penanganan darurat perlu diikuti dengan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Anggota Ombudsman RI Abdul Ghoffar menegaskan persoalan kelangkaan dan antrean panjang tidak cukup diselesaikan melalui penambahan pasokan ketika gangguan telah terjadi.
"Perlu diantisipasi sejak tahap perencanaan melalui penghitungan kebutuhan yang akurat, penguatan cadangan operasional, kepastian jadwal pengiriman, serta penerapan sistem mitigasi risiko yang mampu menjaga keberlanjutan pelayanan apabila terjadi hambatan distribusi," kata Ghoffar dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Dirinya pun mengapresiasi langkah cepat yang telah dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah daerah, Pertamina Patra Niaga, serta seluruh pihak terkait dalam memulihkan pelayanan BBM kepada masyarakat.
Salah satunya di Bali, kata dia, berbagai upaya penanganan telah dilakukan perintah, antara lain melalui penambahan pasokan BBM menggunakan kapal tanker, pengerahan 108 unit mobil tangki beserta 465 personel awak tangki, peningkatan jam operasional terminal BBM menjadi 24 jam, serta penyiagaan 66 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Denpasar dan Badung untuk memberikan pelayanan selama 24 jam.
Berdasarkan hasil pemantauan pada 16-18 Oktober 2026, ia mengungkapkan kondisi antrean di Denpasar mulai berangsur normal dengan waktu tunggu sekitar 15-30 menit, sementara pemulihan distribusi BBM di wilayah penyangga berlangsung secara bertahap.
Namun, Ghofar mengimbau upaya penanganan darurat harus diikuti dengan perbaikan sistem secara menyeluruh.