Menurutnya, upaya itu diperlukan agar gangguan pada salah satu mata rantai pasokan tidak kembali menimbulkan kelangkaan yang berdampak luas terhadap pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, ORI akan terus mendalami persoalan penyediaan, pendistribusian, dan pengawasan BBM bersubsidi/kompensasi melalui mekanisme Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS), sebagaimana kewenangan yang diatur dalam Pasal 7 huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Melalui investigasi tersebut, Ombudsman RI akan mengumpulkan fakta, data, serta keterangan secara komprehensif untuk membuktikan dugaan malaadministrasi, mengidentifikasi bentuk dan akar permasalahannya, serta menelusuri pihak yang bertanggungjawab dalam penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi kepada masyarakat.
Ghoffar menjelaskan investigasi dimaksud merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan Ombudsman RI untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik di sektor energi berjalan dengan baik dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Melalui IAPS, Ombudsman RI akan mendalami seluruh fakta dan informasi yang diperoleh untuk melihat ada atau tidaknya dugaan malaadministrasi dalam penyediaan, pendistribusian, dan pengawasan BBM bersubsidi.
"Harapannya, hasil investigasi ini dapat mendorong perbaikan tata kelola secara sistemik sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih baik, dengan pasokan BBM yang terjamin, distribusi yang tepat sasaran, dan pengawasan yang semakin efektif," katanya.