NADIKABAR.COM — Ombudsman RI meminta langkah penanganan darurat perlu diikuti dengan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Anggota Ombudsman RI Abdul Ghoffar menegaskan persoalan kelangkaan dan antrean panjang tidak cukup diselesaikan melalui penambahan pasokan ketika gangguan telah terjadi.

"Perlu diantisipasi sejak tahap perencanaan melalui penghitungan kebutuhan yang akurat, penguatan cadangan operasional, kepastian jadwal pengiriman, serta penerapan sistem mitigasi risiko yang mampu menjaga keberlanjutan pelayanan apabila terjadi hambatan distribusi," kata Ghoffar dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Dirinya pun mengapresiasi langkah cepat yang telah dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah daerah, Pertamina Patra Niaga, serta seluruh pihak terkait dalam memulihkan pelayanan BBM kepada masyarakat.

Salah satunya di Bali, kata dia, berbagai upaya penanganan telah dilakukan perintah, antara lain melalui penambahan pasokan BBM menggunakan kapal tanker, pengerahan 108 unit mobil tangki beserta 465 personel awak tangki, peningkatan jam operasional terminal BBM menjadi 24 jam, serta penyiagaan 66 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Denpasar dan Badung untuk memberikan pelayanan selama 24 jam.

Berdasarkan hasil pemantauan pada 16-18 Oktober 2026, ia mengungkapkan kondisi antrean di Denpasar mulai berangsur normal dengan waktu tunggu sekitar 15-30 menit, sementara pemulihan distribusi BBM di wilayah penyangga berlangsung secara bertahap.

Namun, Ghofar mengimbau upaya penanganan darurat harus diikuti dengan perbaikan sistem secara menyeluruh.

"Yang perlu dipastikan bukan hanya bagaimana antrean dapat segera terurai, tetapi juga bagaimana sistem distribusi mampu mencegah terulangnya persoalan yang sama," ucap dia.

Sehubungan dengan hal tersebut, Ombudsman RI mendorong Kementerian ESDM serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk mengevaluasi basis data kebutuhan, penetapan kuota, serta pola distribusi BBM bersubsidi agar kebijakan penyaluran lebih sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat dan karakteristik masing-masing wilayah.

Dikatakan bahwa evaluasi tersebut perlu mempertimbangkan perubahan pola konsumsi akibat selisih harga antarjenis BBM, peningkatan permintaan pada wilayah tertentu, serta potensi penyimpangan penyaluran yang dapat memengaruhi ketersediaan BBM bagi masyarakat yang berhak menerimanya.

Ombudsman RI juga mendorong PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga untuk memperkuat pengelolaan cadangan BBM, meningkatkan sistem pemantauan stok secara berkala, serta memberikan kepastian jadwal dan volume pengiriman kepada pengelola SPBU.

Selain itu, Ghofar menilai keterbukaan informasi mengenai ketersediaan dan distribusi BBM perlu ditingkatkan melalui penyampaian informasi yang akurat, transparan, dan mudah diakses masyarakat.

"Langkah ini penting untuk mengurangi ketidakpastian pasokan sekaligus mencegah kepanikan yang berpotensi memperburuk antrean," ungkap Ghofar.

Secara khusus, hasil pengawasan Ombudsman RI menekankan perlunya pemeriksaan teknis secara menyeluruh terhadap kendala yang dialami kapal MT Prima XP, peningkatan transparansi informasi ketersediaan stok BBM, kepastian jadwal dan kuota pengiriman kepada SPBU, serta penyusunan prosedur operasional standar mitigasi risiko distribusi.

Menurutnya, upaya itu diperlukan agar gangguan pada salah satu mata rantai pasokan tidak kembali menimbulkan kelangkaan yang berdampak luas terhadap pelayanan kepada masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, ORI akan terus mendalami persoalan penyediaan, pendistribusian, dan pengawasan BBM bersubsidi/kompensasi melalui mekanisme Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS), sebagaimana kewenangan yang diatur dalam Pasal 7 huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Melalui investigasi tersebut, Ombudsman RI akan mengumpulkan fakta, data, serta keterangan secara komprehensif untuk membuktikan dugaan malaadministrasi, mengidentifikasi bentuk dan akar permasalahannya, serta menelusuri pihak yang bertanggungjawab dalam penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi kepada masyarakat.

Ghoffar menjelaskan investigasi dimaksud merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan Ombudsman RI untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik di sektor energi berjalan dengan baik dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

Melalui IAPS, Ombudsman RI akan mendalami seluruh fakta dan informasi yang diperoleh untuk melihat ada atau tidaknya dugaan malaadministrasi dalam penyediaan, pendistribusian, dan pengawasan BBM bersubsidi.

"Harapannya, hasil investigasi ini dapat mendorong perbaikan tata kelola secara sistemik sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih baik, dengan pasokan BBM yang terjamin, distribusi yang tepat sasaran, dan pengawasan yang semakin efektif," katanya.