"Yang perlu dipastikan bukan hanya bagaimana antrean dapat segera terurai, tetapi juga bagaimana sistem distribusi mampu mencegah terulangnya persoalan yang sama," ucap dia.

Sehubungan dengan hal tersebut, Ombudsman RI mendorong Kementerian ESDM serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk mengevaluasi basis data kebutuhan, penetapan kuota, serta pola distribusi BBM bersubsidi agar kebijakan penyaluran lebih sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat dan karakteristik masing-masing wilayah.

Dikatakan bahwa evaluasi tersebut perlu mempertimbangkan perubahan pola konsumsi akibat selisih harga antarjenis BBM, peningkatan permintaan pada wilayah tertentu, serta potensi penyimpangan penyaluran yang dapat memengaruhi ketersediaan BBM bagi masyarakat yang berhak menerimanya.

Ombudsman RI juga mendorong PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga untuk memperkuat pengelolaan cadangan BBM, meningkatkan sistem pemantauan stok secara berkala, serta memberikan kepastian jadwal dan volume pengiriman kepada pengelola SPBU.

Selain itu, Ghofar menilai keterbukaan informasi mengenai ketersediaan dan distribusi BBM perlu ditingkatkan melalui penyampaian informasi yang akurat, transparan, dan mudah diakses masyarakat.

"Langkah ini penting untuk mengurangi ketidakpastian pasokan sekaligus mencegah kepanikan yang berpotensi memperburuk antrean," ungkap Ghofar.

Secara khusus, hasil pengawasan Ombudsman RI menekankan perlunya pemeriksaan teknis secara menyeluruh terhadap kendala yang dialami kapal MT Prima XP, peningkatan transparansi informasi ketersediaan stok BBM, kepastian jadwal dan kuota pengiriman kepada SPBU, serta penyusunan prosedur operasional standar mitigasi risiko distribusi.