Robert menegaskan masyarakat terdampak perlu memperoleh kepastian mengenai status kerusakan rumahnya agar mengetahui apakah masuk kategori rusak ringan, sedang, atau berat.

"Jangan sampai ada masyarakat terdampak gempa bumi yang tidak mendapatkan informasi mengenai status kerusakan rumahnya, apakah masuk kategori rusak ringan, sedang, atau berat," kata dia.

Selain tempat pengungsian dan huntara, ia menuturkan kebutuhan air bersih dan penampungan air di Desa Paralando menjadi perhatian.

Dikatakan bahwa pemenuhan kebutuhan tersebut diperlukan untuk memastikan masyarakat terdampak tetap memperoleh pelayanan dasar selama masa pemulihan.

Ombudsman RI juga menyoroti keberlangsungan layanan dasar pendidikan dan kesehatan di wilayah terdampak. Robert mengingatkan layanan dasar harus tetap berjalan meskipun dalam kondisi bencana.

Berdasarkan hasil peninjauan di lapangan, kegiatan belajar mengajar di Desa Golo Sepang, Kabupaten Manggarai Barat, serta Desa Robek dan Desa Paralando, Kabupaten Manggarai, masih berlangsung dalam kondisi yang belum memadai.

Para siswa, kata dia, masih mengikuti kegiatan belajar mengajar menggunakan terpal yang dinilai tidak layak dan kurang kondusif.