Pemenuhan tenaga pengajar agama dinilai perlu menjadi perhatian agar siswa memperoleh layanan pendidikan agama sesuai keyakinannya.
Radian mengatakan kepala sekolah telah menyampaikan komitmen untuk menata kembali ruangan tersebut sesuai fungsi awalnya. Ia berharap komitmen itu segera ditindaklanjuti bersama pemenuhan kebutuhan layanan pendidikan agama bagi siswa non-muslim.
βJangan sampai ada diskriminasi karena perbedaan agama. Negara menjamin setiap warga negara untuk menganut agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayaan yang dianut,β katanya.
Ombudsman berharap catatan hasil pemantauan tersebut menjadi bahan perbaikan bagi pengelola Sekolah Rakyat dan pemerintah daerah dalam memastikan layanan pendidikan yang inklusif serta memenuhi hak seluruh siswa tanpa membedakan agama.