NADIKABAR.COM β€” Ombudsman Republik Indonesia meminta pengelola Sekolah Rakyat di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, segera menata ulang ruang ibadah siswa nonmuslim yang masih digunakan untuk menyimpan gamelan, guna memastikan pemenuhan hak beribadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.

Anggota Ombudsman RI Radian Syam mengatakan, temuan tersebut diperoleh saat melakukan pemantauan fasilitas Sekolah Rakyat bersama Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin dan jajaran pemerintah daerah, Rabu.

Saat meninjau ruangan yang diperuntukkan sebagai tempat ibadah siswa non-muslim, Radian mendapati fasilitas tersebut belum digunakan sesuai peruntukannya dan masih terdapat gamelan di dalamnya.

β€œKalau tadi kami tanyakan, mungkin karena belum berjalan dengan optimal. Tetapi, Pak Bupati juga sudah menyampaikan agar segera dikembalikan kepada fungsinya,” kata Radian.

Ia menegaskan, penyediaan fasilitas pendidikan harus mencakup pemenuhan kebutuhan siswa dalam menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya, termasuk bagi siswa dari kelompok minoritas.

Berdasarkan informasi yang diperoleh saat peninjauan, terdapat sekitar tiga siswa non-muslim beragama Nasrani di Sekolah Rakyat Trenggalek.

Radian menyarankan pengelola sekolah berkoordinasi dengan tokoh agama untuk memastikan ruang ibadah tersebut ditata sesuai kebutuhan siswa yang menggunakannya.

β€œKalau perlu, diundang tokoh agama yang memang mengetahui bagaimana peruntukan tempat ibadah untuk saudara-saudara kita yang beragama Nasrani,” ujarnya.

Selain fasilitas ibadah, Ombudsman juga menyoroti belum tersedianya guru agama Nasrani di sekolah tersebut.

Pemenuhan tenaga pengajar agama dinilai perlu menjadi perhatian agar siswa memperoleh layanan pendidikan agama sesuai keyakinannya.

Radian mengatakan kepala sekolah telah menyampaikan komitmen untuk menata kembali ruangan tersebut sesuai fungsi awalnya. Ia berharap komitmen itu segera ditindaklanjuti bersama pemenuhan kebutuhan layanan pendidikan agama bagi siswa non-muslim.

β€œJangan sampai ada diskriminasi karena perbedaan agama. Negara menjamin setiap warga negara untuk menganut agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayaan yang dianut,” katanya.

Ombudsman berharap catatan hasil pemantauan tersebut menjadi bahan perbaikan bagi pengelola Sekolah Rakyat dan pemerintah daerah dalam memastikan layanan pendidikan yang inklusif serta memenuhi hak seluruh siswa tanpa membedakan agama.