NADIKABAR.COM — Ombudsman RI (ORI) menyampaikan penghulu memiliki peran strategis sebagai garda terdepan pelayanan publik di Kantor Urusan Agama (KUA) karena berinteraksi langsung dengan masyarakat sebagai pengguna layanan.
Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher mengatakan peran tersebut menjadi penting dalam mencegah malaadministrasi dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
"Integritas, profesionalitas, dan kepatuhan terhadap standar pelayanan dalam pelaksanaan tugas penghulu penting untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang adil, transparan, dan sesuai ketentuan," ujar Nuzran saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Maka dari itu, ORI telah mendorong penguatan kualitas pelayanan publik di seluruh lini penyelenggaraan pemerintahan, termasuk di lingkungan KUA, dalam Rapat Koordinasi Nasional Asosiasi Penghulu Republik Indonesia Tahun 2026 yang diselenggarakan Kementerian Agama beberapa waktu lalu.
Menurut Nuzran, penguatan tersebut diperlukan untuk memastikan masyarakat memperoleh kepastian layanan, mendapatkan perlakuan yang adil, serta terhindar dari praktik malaadministrasi.