Ia menekankan masyarakat sebagai pengguna layanan memiliki peran penting sebagai pengawas substantif dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Oleh karena itu, sambungnya, para penghulu harus menjalankan tugas dan fungsinya secara bertanggung jawab serta mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap proses pelayanan.
"Mari jalankan fungsi pelayanan dengan sebaik-baiknya dan jangan sampai terjadi malaadministrasi. Masyarakat adalah pengawas yang sejati, jika terjadi kezaliman dalam pelayanan, cepat atau lambat hal tersebut akan terungkap," ucap dia.
Nuzran pun menjelaskan Ombudsman RI memiliki tugas dan fungsi sebagai lembaga negara yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk di lingkungan Kementerian Agama dan KUA.