Dia berpendapat pengawasan perlu dilakukan sejak hulu sebagai langkah pencegahan agar potensi malaadministrasi dapat diantisipasi sebelum menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Dia berharap para penghulu dapat memahami berbagai bentuk malaadministrasi dan mengantisipasinya dalam pelaksanaan pelayanan sehari-hari.
Dengan demikian, kata dia, penghulu tidak hanya menjalankan tugas administratif dan keagamaan, tetapi juga berkontribusi dalam membangun tata kelola pelayanan publik yang berintegritas dan akuntabel.
Ombudsman RI mengharapkan penguatan pemahaman mengenai pencegahan malaadministrasi dapat mendorong para penghulu untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat budaya pelayanan publik yang profesional, transparan, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.