NADIKABAR.COM — Ombudsman RI (ORI) menyampaikan penghulu memiliki peran strategis sebagai garda terdepan pelayanan publik di Kantor Urusan Agama (KUA) karena berinteraksi langsung dengan masyarakat sebagai pengguna layanan.

Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher mengatakan peran tersebut menjadi penting dalam mencegah malaadministrasi dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

"Integritas, profesionalitas, dan kepatuhan terhadap standar pelayanan dalam pelaksanaan tugas penghulu penting untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang adil, transparan, dan sesuai ketentuan," ujar Nuzran saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Maka dari itu, ORI telah mendorong penguatan kualitas pelayanan publik di seluruh lini penyelenggaraan pemerintahan, termasuk di lingkungan KUA, dalam Rapat Koordinasi Nasional Asosiasi Penghulu Republik Indonesia Tahun 2026 yang diselenggarakan Kementerian Agama beberapa waktu lalu.

Menurut Nuzran, penguatan tersebut diperlukan untuk memastikan masyarakat memperoleh kepastian layanan, mendapatkan perlakuan yang adil, serta terhindar dari praktik malaadministrasi.

Ia menekankan masyarakat sebagai pengguna layanan memiliki peran penting sebagai pengawas substantif dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Oleh karena itu, sambungnya, para penghulu harus menjalankan tugas dan fungsinya secara bertanggung jawab serta mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap proses pelayanan.

"Mari jalankan fungsi pelayanan dengan sebaik-baiknya dan jangan sampai terjadi malaadministrasi. Masyarakat adalah pengawas yang sejati, jika terjadi kezaliman dalam pelayanan, cepat atau lambat hal tersebut akan terungkap," ucap dia.

Nuzran pun menjelaskan Ombudsman RI memiliki tugas dan fungsi sebagai lembaga negara yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk di lingkungan Kementerian Agama dan KUA.

Dia berpendapat pengawasan perlu dilakukan sejak hulu sebagai langkah pencegahan agar potensi malaadministrasi dapat diantisipasi sebelum menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Dia berharap para penghulu dapat memahami berbagai bentuk malaadministrasi dan mengantisipasinya dalam pelaksanaan pelayanan sehari-hari.

Dengan demikian, kata dia, penghulu tidak hanya menjalankan tugas administratif dan keagamaan, tetapi juga berkontribusi dalam membangun tata kelola pelayanan publik yang berintegritas dan akuntabel.

Ombudsman RI mengharapkan penguatan pemahaman mengenai pencegahan malaadministrasi dapat mendorong para penghulu untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat budaya pelayanan publik yang profesional, transparan, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.