NADIKABAR.COM — Anggota Ombudsman RI (ORI) Syafrida Rasahan mengingatkan penyelenggara layanan publik wajib memenuhi standar pelayanan yang berlaku, termasuk memberikan pelayanan secara adil tanpa membeda-bedakan penerima layanan.

"Dalam pelayanan publik, salah satu standar yang harus dipenuhi adalah berlaku adil, yaitu tidak membeda-bedakan antara penerima pelayanan yang satu dengan yang lainnya," tutur Syafrida dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Ombudsman RI mendorong setiap penyelenggara layanan publik untuk terus meningkatkan kualitas layanan sesuai dengan standar yang berlaku.

Selain itu, ORI juga menegaskan pentingnya penyelenggaraan layanan publik yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif bagi seluruh masyarakat.