Standar pelayanan publik merupakan tolak ukur atau pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai bentuk kewajiban serta janji penyelenggara (pemerintah, badan usaha milik negara/BUMN, badan usaha milik daerah/BUMD, hingga swasta) kepada masyarakat.

Aturan utama mengenai hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta pedoman teknis melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014.

Hal tersebut turut ditekankan Ombudsman saat menerima audiensi Kongres Wanita Indonesia (Kowani), di Jakarta, Kamis (29/10).

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona menyampaikan Ombudsman RI menerima dengan baik kedatangan Kowani untuk menyampaikan pengaduan terkait pelayanan publik.