Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Ombudsman: Penyelenggara layanan publik wajib penuhi standar berlaku
Anggota Ombudsman RI (ORI) Syafrida Rasahan mengingatkan penyelenggara layanan publik wajib memenuhi standar pelayanan yang berlaku, termasuk memberikan pelayanan s
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 4 November 2026 pukul 23:17 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Kami sampaikan bahwa Ombudsman RI siap mengawal permasalahan yang dialami," kata Rahmadi.
Ketua Umum Kowani Nannie Hadi Tjahjanto, yang hadir bersama jajaran, menyampaikan sejumlah dugaan malaadministrasi dalam pelayanan publik yang dialami.
Dia mengungkapkan dugaan tersebut antara lain berupa penundaan berlarut dan belum adanya kepastian penyelesaian pelayanan administrasi layanan publik.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.