NADIKABAR.COM — Anggota Ombudsman RI (ORI) Syafrida Rasahan mengingatkan penyelenggara layanan publik wajib memenuhi standar pelayanan yang berlaku, termasuk memberikan pelayanan secara adil tanpa membeda-bedakan penerima layanan.

"Dalam pelayanan publik, salah satu standar yang harus dipenuhi adalah berlaku adil, yaitu tidak membeda-bedakan antara penerima pelayanan yang satu dengan yang lainnya," tutur Syafrida dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Ombudsman RI mendorong setiap penyelenggara layanan publik untuk terus meningkatkan kualitas layanan sesuai dengan standar yang berlaku.

Selain itu, ORI juga menegaskan pentingnya penyelenggaraan layanan publik yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif bagi seluruh masyarakat.

Standar pelayanan publik merupakan tolak ukur atau pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai bentuk kewajiban serta janji penyelenggara (pemerintah, badan usaha milik negara/BUMN, badan usaha milik daerah/BUMD, hingga swasta) kepada masyarakat.

Aturan utama mengenai hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta pedoman teknis melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014.

Hal tersebut turut ditekankan Ombudsman saat menerima audiensi Kongres Wanita Indonesia (Kowani), di Jakarta, Kamis (29/10).

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona menyampaikan Ombudsman RI menerima dengan baik kedatangan Kowani untuk menyampaikan pengaduan terkait pelayanan publik.

"Kami sampaikan bahwa Ombudsman RI siap mengawal permasalahan yang dialami," kata Rahmadi.

Ketua Umum Kowani Nannie Hadi Tjahjanto, yang hadir bersama jajaran, menyampaikan sejumlah dugaan malaadministrasi dalam pelayanan publik yang dialami.

Dia mengungkapkan dugaan tersebut antara lain berupa penundaan berlarut dan belum adanya kepastian penyelesaian pelayanan administrasi layanan publik.