NADIKABAR.COM — Ombudsman RI (ORI) memperkuat pengawasan eksternal terhadap pengelolaan pengaduan pelayanan publik melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam pengelolaan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).

Penguatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Sinergi Pengelolaan Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat sebagai Aplikasi Umum Kanal Aduan Layanan Publik, di Jakarta, Selasa (29/9).

"Pengaduan masyarakat merupakan bagian penting dari pengawasan pelayanan publik karena memberikan gambaran langsung mengenai pengalaman masyarakat ketika menerima pelayanan," kata Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona dalam acara tersebut, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Ia menyebut SP4N-LAPOR! bukan hanya tempat menyampaikan keluhan, melainkan juga sumber informasi untuk memperbaiki kebijakan dan tata kelola pelayanan publik.

Dia menuturkan ukuran keberhasilan tidak hanya sekadar laporan yang telah dijawab atau dinyatakan selesai, tetapi apakah penyelesaian tersebut benar-benar dapat menjawab persoalan dan mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.

Rahmadi menambahkan, Ombudsman RI akan terus memperkuat pengawasan eksternal, memberikan saran dan pertimbangan perbaikan kepada kementerian dan lembaga, serta mendorong penyelesaian pengaduan yang membutuhkan koordinasi antarinstansi.