Ruang lingkup kerja sama juga mencakup penguatan komunikasi dan partisipasi publik dalam pengelolaan SP4N-LAPOR!, pemanfaatan data dan informasi pengaduan untuk mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, serta pemanfaatan SP4N-LAPOR! sebagai kanal pengaduan utama pada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan badan publik lainnya sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada kesempatan itu, para pihak sepakat melakukan identifikasi, pemantauan, dan/atau tindak lanjut terhadap informasi pengaduan masyarakat yang bersumber dari media sosial dan kanal komunikasi publik lainnya yang relevan dan/atau memperoleh perhatian publik.

Dari kerja sama tersebut juga didorong peningkatan partisipasi publik melalui berbagai mekanisme antara lain Survei Kepuasan Masyarakat, Forum Konsultasi Publik, dan mekanisme lainnya sesuai kewenangan masing-masing pihak.

Pembagian peran dalam Nota Kesepahaman disesuaikan dengan tugas dan kewenangan masing-masing pihak.

Ombudsman RI memiliki peran sebagai pengawas eksternal terhadap penyelenggaraan SP4N-LAPOR!. ORI juga memberikan saran dan pertimbangan perbaikan pelayanan serta memfasilitasi penyelesaian pengaduan lintas instansi.