NADIKABAR.COM — Ombudsman RI (ORI) menilai perlu dilakukan pemetaan dalam penyelarasan indikator penilaian reformasi birokrasi dan kualitas pelayanan publik.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan pemetaan dapat dilakukan terhadap instrumen yang digunakan masing-masing lembaga untuk melihat keterkaitan dan pembagian perannya.

"Ini sebagai tindak lanjut Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI terkait penyelarasan indikator penilaian reformasi birokrasi dan kualitas pelayanan publik," ujar Robert, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Menurut Robert, Ombudsman RI tetap menjalankan penilaian sesuai tugas dan fungsinya sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.

Namun demikian, kata dia, tetap diperlukan tindak lanjut terhadap RDP Komisi II DPR RI bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Ombudsman pada 7 September 2026, khususnya kesimpulan mengenai penyusunan secara bersama dan terintegrasi indikator penilaian reformasi birokrasi dan kualitas pelayanan publik.

Membahas tindak lanjut RDP, ORI telah melakukan pertemuan dengan Direktur Strategi Peningkatan Kualitas Pelayanan LAN, serta Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan Reformasi Birokrasi Kementerian PANRB di Jakarta, Kamis (24/9).