Dia menyampaikan pengukuran IKK telah mengalami penyederhanaan. Dari 39 pernyataan pada instrumen sebelumnya, pengukuran disederhanakan menjadi 11 pertanyaan untuk memudahkan instansi pemerintah melakukan pengukuran tanpa mengurangi aspek kebijakan yang dinilai.

Data IKK juga dapat disandingkan dengan Indeks Pelayanan Publik (IPP) Kementerian PANRB dan data Ombudsman RI.

"Komparasi tersebut dapat dilakukan berdasarkan variabel, dimensi, maupun subdimensi untuk melihat keterkaitan antara kualitas kebijakan dengan kualitas pelayanan publik," ungkap Widhi.

Sementara itu Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan Reformasi Birokrasi KemenPANRB Agus Uji Hantara menyampaikan penyelarasan diperlukan untuk mengidentifikasi irisan dalam instrumen penilaian.

"Kalau ada irisan mengenai indeks pelayanan publik bisa dikoordinasikan untuk dapat menyimplifikasi kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah yang dinilai," ujar Agus.