NADIKABAR.COM — Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menegaskan reforma agraria harus memberi kepastian hukum dan keadilan, dalam diskusi publik yang digelar secara daring di Jakarta, Jumat.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan keberhasilan reforma agraria tidak cukup diukur dari jumlah tanah yang didistribusikan atau sertifikat yang diterbitkan.

"Keberhasilan harus tercermin pada berkurangnya ketimpangan penguasaan tanah, kepastian hak masyarakat, penyelesaian konflik yang berkeadilan, dan peningkatan kesejahteraan warga terdampak," ujar Robert.

Dalam diskusi tersebut, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyoroti persoalan struktural agraria, termasuk proporsi petani gurem dengan penguasaan lahan kurang dari 0,5 hektare yang mencapai 61,3 persen dari total petani di Indonesia.

KPA juga mencatat peningkatan konflik agraria dari 207 kasus pada 2021 menjadi 341 kasus pada 2025. Di sisi lain, redistribusi tanah sebanyak 6,2 juta bidang dan perbaikan layanan pertanahan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merupakan kemajuan yang perlu diapresiasi.

Namun, menurut dia, capaian tersebut dinilai belum sepenuhnya menyelesaikan konflik di lokasi prioritas. Perbedaan data juga terlihat dari lokasi prioritas reforma agraria, di mana ATR/BPN mencatat 26 dari 70 lokasi, sedangkan KPA mencatat 865 lokasi prioritas reforma agraria (LPRA).

Robert menilai kondisi tersebut menegaskan perlunya penyatuan dan verifikasi data sebagai dasar penetapan prioritas serta pemantauan penyelesaian konflik.

Ombudsman RI berpendapat pembagian kewenangan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dan ATR/BPN perlu dirumuskan secara tegas untuk mencegah tumpang tindih mandat, kekosongan tanggung jawab, dan fragmentasi data.

BRAN diharapkan berfokus pada penetapan objek dan subjek reforma agraria serta penyelesaian konflik agraria struktural sesuai mandatnya. Sementara itu, ATR/BPN tetap menjalankan fungsi administrasi pertanahan dan penerbitan hak sesuai kewenangannya.