Menurutnya, kejelasan pembagian peran perlu disertai mekanisme koordinasi lintas kementerian/lembaga dan keterpaduan data agar penyelesaian kasus tanah objek reforma agraria (TORA) tidak berlarut.

"Masyarakat juga tidak boleh menghadapi ketidakpastian akibat perbedaan informasi atau saling lempar tanggung jawab antarinstansi," ungkapnya.

ORI akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan rekomendasi sesuai kewenangannya tanpa mengambil alih tugas ATR/BPN maupun BRAN.

Untuk mempercepat penyelesaian laporan masyarakat, kata Robert, diperlukan mekanisme koordinasi yang konkret, mulai dari klarifikasi kewenangan, penetapan instansi penanggung jawab, penyusunan rencana tindak lanjut dan target waktu, hingga pemantauan pelaksanaan.

Selain itu, ia menambahkan pola pengaduan yang berulang juga perlu menjadi dasar perbaikan prosedur dan pencegahan malaadministrasi.

Dengan demikian, kata dia, koordinasi tidak berhenti pada rapat atau pertukaran surat, tetapi menghasilkan tindakan korektif dan kepastian penyelesaian bagi masyarakat.

Dia mengatakan penyelesaian konflik agraria harus menjamin transparansi, partisipasi masyarakat terdampak, serta kepastian waktu penanganan.

Menurut dia, masyarakat perlu memperoleh informasi mengenai tahapan penyelesaian, pihak yang bertanggung jawab, dan perkembangan perkara.