"Perlindungan masyarakat di wilayah konflik juga perlu diperkuat, termasuk melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mencegah kriminalisasi dan kekerasan," kata Robert.

KPA mencatat terdapat 147 petani dan masyarakat adat yang proses hukumnya belum dihentikan. Di sisi lain, penyelesaian konflik harus didasarkan pada data terverifikasi, pemeriksaan objektif, penghormatan terhadap hak para pihak, dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menilai persoalan administrasi harus ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang, sedangkan konflik mengenai hak diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sesuai.

Maka dari itu, Ombudsman RI mendorong penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, keterpaduan data pertanahan, serta kejelasan pembagian kewenangan antara BRAN serta Kementerian ATR/BPN) guna memastikan pelaksanaan reforma agraria berjalan efektif, transparan, dan berkeadilan.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher menekankan sinergi antara pemerintah, Ombudsman RI, dan masyarakat sipil harus diarahkan pada penyelesaian konflik, peningkatan kualitas pelayanan pertanahan, serta penguatan kepastian hukum bagi masyarakat

"Saya berharap pertemuan ini menjadi langkah nyata untuk membangun tata kelola administrasi pertanahan yang lebih transparan, akuntabel, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat," ucap Nuzran.

ORI berharap pengaturan reforma agraria dan penguatan kelembagaan BRAN menjadi momentum pembenahan tata kelola administrasi pertanahan.

Dia menegaskan keberhasilannya harus tercermin pada percepatan penyelesaian konflik, kepastian pelayanan publik, pencegahan malaadministrasi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.